R S H D B A R A B A I
Jl. Murakata 04 Barabai - Kalimantan Selatan
Telepon: 0811-800-5050
Pagi (08:00 - 11:00) Sore (14:00 - 16:00)

RSHD Barabai

Extra info thumb
  • Jl. Murakata No. 04 Barabai - Kalimantan Selatan
  • (0517) 41779
  • rshd@hulusungaitengahkab.go.id
Komite Medik

Untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis maka RSUD H. Damanhuri sudah membentuk komite medis berdasarkan SK direktur nomor 445/707/RSUD/2020 dengan susunan pengurus antara lain:

Ketua           : dr. Iin Trilistiyanti Nugrahani, Sp.A., M.Biomed

Sekretaris    : dr. Desfi Delfiana Fahmi

Dibantu beberapa subkomite yaitu:

1.     SubKomite Mutu Profesi

1.     Subkomite Kredensial

2.     Subkomite Etika dan Disiplin Profesi

Peran dan fungsi Komite Medik di rumah sakit adalah menegakkan etik dan mutu profesi medik dengan tugasnya adalah meningkatkan profesionalisme staf medis (dokter-dokter) yang bekerja di rumah sakit, dengan cara : melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukanpelayanan medis di rumah sakit; memelihara mutu profesi staf medis; dan menjaga disiplin, etika, serta perilaku profesi staf medis. Komite Medik bukan merupakan wadah atau perwakilan dari seluruh staf medis.