Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan RSUD H. Damanhuri Barabai
BARABAI – Apel pagi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan. Pada kesempatan tersebut, disampaikan sejumlah informasi penting terkait keterbukaan informasi publik kepada seluruh pegawai (26/01/2026).
Dalam amanatnya,
beliau menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik yang mengatur kewajiban setiap badan publik untuk menyediakan
dan memberikan informasi publik kepada pemohon informasi sesuai dengan
kewenangannya.
Disampaikan pula bahwa
badan publik terbagi menjadi dua kategori, yaitu badan publik negara dan badan
publik non-negara. Badan publik negara meliputi lembaga eksekutif, legislatif,
dan yudikatif, serta lembaga lain yang dibiayai oleh keuangan negara atau
daerah. Sementara itu, badan publik non-negara merupakan lembaga di luar
struktur pemerintahan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran negara.
Selain itu, pemohon
informasi publik dapat berasal dari perorangan atau badan hukum Indonesia, baik
yang mengajukan secara sendiri-sendiri maupun berkelompok, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beliau juga
menjelaskan bahwa informasi publik terbagi menjadi dua jenis, yaitu informasi
yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang wajib
diumumkan adalah informasi yang dapat dibuka dan diakses oleh masyarakat,
sedangkan informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat
dibuka karena bersifat rahasia dan dilindungi oleh aturan yang berlaku.
“Keterbukaan informasi
publik adalah kunci untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di
lingkungan RSUD H. Damanhuri Barabai” ujar Hernadi.
Sebagai badan publik, RSUD H. Damanhuri Barabai berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Melalui apel pagi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pegawai tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung pelayanan yang transparan dan akuntabel.(rsn)
Selengkapnya kunjungi:
Instagram :
@rshdbarabaiofficial
Tiktok
: @rshdbarabaiofficial
Youtube : @rshdbarabaiofficial
Facebook : RSUD H. Damanhuri Barabai